Ketika Ribuan Anak Keracunan, Apakah Masih Bukan Pelanggaran HAM ?
Bayangkan, ribuan anak sekolah yang seharusnya ceria justru terbaring lemas di puskesmas karena makanan gratis yang disediakan negara. Mereka muntah, pusing, bahkan harus dirawat intensif. Lalu muncul suara: “Ini bukan pelanggaran HAM, hanya kesalahan teknis.”
Pertanyaan kritisnya: kalau hak dasar anak—hak atas kesehatan, makanan yang layak, dan perlindungan hidup—tidak terpenuhi, apakah kita masih bisa menyebutnya sekadar human error ? Sebagai masyarakat, kita tidak boleh diam. Mari kita bongkar masalah ini bersama, pahami dasar hukumnya, dengarkan pendapat para ahli, dan desak negara untuk bertanggung jawab sepenuhnya.
Masalah di Depan Mata
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mulia—memenuhi hak anak atas gizi—berubah menjadi mimpi buruk. Hingga September 2025, lebih dari 6.500 anak di berbagai daerah menjadi korban keracunan.
Namun, Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM yang kini menjabat sebagai Menteri HAM, menyatakan kasus ini “tidak termasuk pelanggaran HAM”. Alasannya: tidak ada unsur kesengajaan dan skalanya dianggap kecil (0,0017%).
Tapi apakah ukuran “kesengajaan” saja cukup untuk menghapus tanggung jawab negara?
Sudut Pandang Hukum HAM
-
Pasal 28A UUD 1945: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
-
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
-
Pasal 9 ayat (1): Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
-
Pasal 12: Setiap orang berhak atas perlindungan bagi perkembangan pribadinya, terutama anak-anak.
-
Dari dasar hukum ini, jelas bahwa hak atas kesehatan dan makanan yang layak adalah bagian fundamental HAM. Jika negara lalai—entah disengaja atau tidak—tetap masuk ke ranah pelanggaran HAM, khususnya kategori omission (pembiaran/kelalaian negara).
Pendapat Ahli & Komnas HAM
-
Komnas HAM sudah turun tangan dengan menyelidiki kasus keracunan MBG. Menurut mereka, ada potensi pelanggaran HAM karena korban yang begitu banyak menunjukkan adanya kegagalan sistemik, bukan insiden kecil.
-
Ahli hukum HAM dari UI, misalnya, menilai bahwa pelanggaran HAM tidak harus selalu disengaja. Kelalaian negara yang mengakibatkan korban massal tetap dapat dikategorikan pelanggaran HAM, khususnya jika menyangkut hak hidup anak-anak.
Analisis Kritis
Pernyataan Natalius Pigai menyederhanakan persoalan seolah-olah keracunan hanya akibat kelalaian kecil. Padahal, fakta menunjukkan ribuan korban dan pola masalah yang berulang (bahan basi, distribusi buruk, SOP tak dipatuhi).
Menyebut ini bukan pelanggaran HAM berarti menutup pintu bagi pertanggungjawaban hukum yang lebih serius. Padahal, justru inilah saatnya menegaskan bahwa negara wajib memberi gizi sehat, bukan risiko kematian.
Solusi
-
Audit total penyedia MBG, hentikan sementara yang terbukti melanggar SOP.
-
Bentuk tim independen yang melibatkan Komnas HAM, KPAI, dan ahli gizi.
-
Revisi SOP distribusi makanan agar berbasis standar kesehatan WHO.
-
Tegakkan sanksi pidana/administrasi pada pihak yang lalai.
-
Pastikan negara memberi kompensasi dan pemulihan kesehatan bagi korban.
Kita sebagai masyarakat jangan diam. Desak pemerintah mengakui ini sebagai pelanggaran HAM agar ada reformasi serius, bukan sekadar permintaan maaf.
What's Your Reaction?