Mengapa PT. Japri Pay Nusantara belum Terdaftar di OJK & BAPPEBTI?

Jika Anda tanya Japri Pay sudah terdaftar di OJK & BAPPEBTI atau belum, maka Anda harus ketahui dulu apa tugas OJK dan BAPPEBTI. Dan perlu Anda ketahui juga, bahwa aplikasi DANA pun yang sudah banyak dipercaya Masyarakat Indonesia itu tidak terdaftar di OJK, karena memang bukan ranahnya OJK. Sebelumnya, aplikasi DANA terdaftar di OJK, akan tetapi dicabut kembali sebab sudah tidak lagi menyelenggarakan Program yang mengharuskan diawasi oleh OJK.
Berikut berita resmi dari OJK : https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Pencabutan-Status-Tercatat-PT-Digital-Dana-Technology.aspx
Berikut Tugas OJK & BAPPEBTI
1️⃣. Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Apa Saja Jenis IKNB?
1. Pegadaian.
2. Koperasi Simpan Pinjam.
3. Pasar Modal.
4. Pasar Uang.
5. Perusahaan Modal Ventura.
6. Perusahaan Asuransi.
7. Perusahaan Sewa Guna (Leasing).
8. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company).
9. Financial Technology (Fintech) seperti Peer-to-peer (P2P) Lending Service, Crowdfunding, Investasi, Bank Digital dan sebagainya.
10. Perusahaan Dana Pensiun.
Sementara, Japri Pay bukanlah Perbankan, bukan pinjol, bukan Pasar modal juga bukan jenis IKNB di atas. Jadi, OJK belum jadi ranahnya untuk awasi Japri Pay. Kecuali, di Japri Pay ada pinjaman Online atau Investasi Crowdfunding.
Saham yang kita dapat adalah didapat dari Reward alias GRATIS bukan dibeli. Bahkan ketika Anda membeli Paket Konter itu membeli Lisensi Server untuk bisa masuk ke Server Konter & Potongan Harga PPOB Prabayar Rp. 800, dan Rewardnya dapat Saham GRATIS hingga 110 juta lembar. Bukan membeli saham, karena beli saham itu hanya bisa saat Japri Pay sudah IPO alias masuk Bursa saham.
Ibarat Anda beli Kopi 1 renceng dapat GRATIS Gelas Kopi. Tapi mungkin ini bisa dibilang Anda beli Kopi dikasih hak milik Pabrik Kopinya.
Mengapa Saham PRA IPO Japri Pay digratiskan dan Tidak dijual?
Undang-undang negara kita melarang perusahaan Start-Up atau rintisan untuk menjual sahamnya ke rakyat biasa, kecuali ke Investor Terakreditasi yang punya pendapatan minimal $200.000 dalam 3 bulan terkahir atau punya aset yang bisa diuangkan minimal 1 Juta USD(sekitar 15,4 Miliar di luar tempat tinggal.
2️⃣. Tugas BAPPEBTI
Tugas utama BAPPEBTI adalah mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, termasuk memperkuat regulasi dan kebijakan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pelaku pasar.
Sederhananya, BAPPEBTI bertugas awasi perusahaan Perdagangan atau pasar Saham, pasar Crypto atau Aplikasi yang menyediakan Investasi Reksadana atau Investasi emas dan sebagainya. Di Japri Pay tidak ada jual beli saham, tidak ada Investasi Emas dan sebagainya, sehingga bukan pasar saham, juga bukan tempat pasar jual beli Aset Crypto maupun Komoditi berjangka dan bukan pasar Emas.
Jadi kesimpulannya, alasan PT. Japri Pay Nusantara belum terdaftar di OJK dan BAPPEBTI adalah karena Japri Pay bukan termasuk sistem dengan Kriteria yang harus diawasi OJK maupun BAPPEBTI, karena sahamnya juga dibagikan dalam bentuk Reward (hadiah karena Anda mendukung Perushaan agar bisa berkembang dan naik nilai Intelektualnya) bukan dijual belikan. Terkecuali nanti ketika Japri Pay tambah Proyek baru dengan Investasi Emas & Reksadana, maka itu harus terdaftar di OJK & BAPPEBTI. Untuk saat ini status belum ada Proyek yang berkaitan dengan Poin-poin yang mengharuskan terdaftar di OJK & BAPPEBTI.
Apakah Transaksi di Japri Pay aman?
PT. Japri Pay Nusantara sudah Terdaftar dan diawasi oleh KOMINFO & KEMENKUMHAM. Legalitas dari KOMINFO & KEMENKUMHAM itu sudah sangat Cukup untuk memastikan Kita aman bertransaksi di sini. Sebab, KOMINFO dan KEMENKUMHAM tidak mungkin menerima pendaftaran perusahaan aplikasi yang berpotensi scam.
Ingat Guys, direktur keuangan PT. Japri Pay Nusantara itu Sarjana Hukum, yaitu Bpk. Wawan Roesandy, S.H. Jadi, mana mungkin beliau gegabah soal perijinan perushaan ini.
Salam Cerdas Cermat.
Bukti-bukti Legalitas PT JAPRI PAY NUSANTARA
Kunjungi link ini : https://berita.japrime.id/legalitas-pt-japripay-nusantara
Salam Japri Pay Milik Kita Bersama
What's Your Reaction?






