Gugatan Rp800 M Kebakaran DPRD Makassar : Pakar Hukum Nilai Laporan Pelapor Tak Punya Dasar Kuat

Bayangkan Anda bangun pagi, membuka berita, lalu membaca headline: “Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Terkait Kebakaran Kantor DPRD Kota Makassar.” Angka Rp800 miliar langsung membuat mata terbelalak. Fantastis, dramatis, dan tentu saja bikin heboh. Tapi tunggu dulu. Apakah benar gugatan sebesar itu memang punya pijakan hukum yang jelas? Atau jangan-jangan, ini sekadar upaya “gertak sambal” yang lebih mengandalkan sensasi ketimbang substansi? Sebagai pakar hukum, saya menilai tindakan pelapor dan kuasa hukumnya dalam kasus ini lemah secara yuridis. Justru, jika ditelusuri lebih dalam, langkah mereka malah bisa dianggap blunder yang berpotensi berbalik merugikan diri sendiri. (Baca sampai akhir, karena saya akan mengulas kenapa gugatan Rp800 miliar ini cacat hukum sejak awal, dan apa solusi agar kasus semacam ini tidak lagi merusak wajah hukum kita.)

Sep 18, 2025 - 14:10
Sep 18, 2025 - 14:14
 0  34
Gugatan Rp800 M Kebakaran DPRD Makassar : Pakar Hukum Nilai Laporan Pelapor Tak Punya Dasar Kuat
Kantor DPRD Kota Makassar
YUKS SIMAK !!!

Permasalahan: Gugatan Fantastis Tanpa Pondasi

Pelapor dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa Polda Sulsel harus bertanggung jawab atas kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar. Mereka bahkan menyebut kerugian mencapai Rp800 miliar dan mengajukan gugatan dengan nominal tersebut.

Namun, dari perspektif hukum, ada beberapa kelemahan serius:

  1. Objek gugatan tidak jelas
    Tidak ada bukti sahih bahwa Polda Sulsel lalai hingga kebakaran terjadi.

  2. Perhitungan kerugian tak didukung lembaga resmi
    Klaim kerugian Rp800 miliar hanya berupa angka spekulatif. Padahal, menurut hukum, kerugian negara harus dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

  3. Kesalahan mendasar dalam konstruksi pasal
    Mereka memaksakan kasus ini ke ranah Tipikor, padahal secara hukum justru lebih relevan dibawa ke ranah perdata/administrasi.


Force Majeure dalam KUHPerdata

Salah satu kelemahan fatal gugatan ini adalah mengabaikan doktrin force majeure (keadaan kahar).

1. Pasal 1244 KUHPerdata:
“Debitur harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu, atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu, disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya...”

2. Pasal 1245 KUHPerdata:
“Tidaklah biaya, rugi, dan bunga, harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu hal yang terjadi secara kebetulan, debitur berhalangan untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan...”

➡ Artinya, jika kebakaran DPRD Makassar merupakan force majeure yang tidak bisa dikaitkan dengan kelalaian Polda Sulsel, maka gugatan Rp800 miliar otomatis gugur.


Analisis Yuridis: Apa yang Hilang dari Gugatan Ini?

Dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dasar hukum biasanya merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara...”

2. Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan... dipidana...”

➡ Dalam gugatan Rp800 miliar ini, unsur pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi:

  • Tidak ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparat.

  • Tidak ada bukti penyalahgunaan kewenangan.

  • Tidak ada perhitungan resmi kerugian negara dari BPK/BPKP.

Dengan kata lain, pelapor dan kuasa hukumnya salah kaprah memaksakan kasus kebakaran (force majeure) ke ranah Tipikor.


Apa Kata Persidangan?

Ketika gugatan ini dibawa ke meja hijau, majelis hakim dengan tegas menolak. Pertimbangannya jelas:

  1. Gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

  2. Tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

  3. Klaim Rp800 miliar tidak dapat dibuktikan dengan audit resmi.

➡ Putusan hakim ini selaras dengan KUHPerdata dan UU Tipikor: gugatan gagal karena tidak memenuhi unsur dasar hukum.


Solusi: Agar Tidak Terulang

Dari kasus ini, ada beberapa langkah penting:

  1. Pelapor harus sadar hukum
    Jangan menjadikan gugatan sebagai senjata gertak. Hukum butuh fakta, bukan angka sensasional.

  2. Pengacara harus profesional
    Sebelum maju ke publik, kuasa hukum wajib memverifikasi dasar pasal. Jangan asal tabrak.

  3. Media harus kritis
    Headline bombastis memang menarik, tapi media berkewajiban menjelaskan apakah klaim punya dasar hukum atau tidak.

  4. Publik harus melek hukum
    Jika membaca gugatan fantastis, jangan langsung percaya. Tanyakan: apa pasalnya, apa buktinya?


Hukum Itu Serius, Bukan Sensasi

Gugatan Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel terkait kebakaran Kantor DPRD Kota Makassar adalah pelajaran berharga. Hukum tidak bisa dipermainkan dengan angka fantastis atau narasi dramatis. Tanpa dasar pasal yang jelas, tanpa bukti kerugian negara yang sah, semua itu hanya akan runtuh di pengadilan.

Call to Action:
Mari kita tegakkan hukum dengan kepala dingin. Jika ingin menggugat, gunakan dasar KUHPerdata bila bicara perdata, gunakan UU Tipikor bila bicara korupsi – dan pastikan unsurnya terpenuhi. Hanya dengan begitu, hukum akan tetap tegak, bukan berubah jadi panggung drama.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow