449 Narapidana di Jawa Barat Hirup Udara Bebas pada HUT ke-80 RI
Minggu, 17 Agustus 2025

Bandung – Sebanyak 449 narapidana di Jawa Barat resmi menghirup udara bebas tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Mereka merupakan bagian dari 18.439 warga binaan di Jawa Barat yang memperoleh remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru. Acara tersebut juga dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta pejabat Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Erwan menekankan bahwa remisi harus dimaknai lebih dari sekadar pengurangan masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi semangat baru untuk berbenah. Jangan lagi mengulangi kesalahan yang pernah membuat kalian harus masuk lembaga pemasyarakatan,” ujar Erwan.
Ia juga mengingatkan agar momentum kemerdekaan dijadikan ajang introspeksi. “Warga binaan harus mempersiapkan diri agar setelah bebas bisa diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat. Pasti ada penerimaan dan penolakan, tapi dengan menunjukkan kesungguhan untuk berubah, insya Allah masyarakat akan menerima,” tambahnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori.
- Remisi Umum I: pengurangan masa pidana, tetapi masih ada sisa hukuman yang harus dijalani.
- Remisi Umum II: narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.
- Remisi Dasawarsa: remisi khusus setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Untuk remisi dasawarsa tahun ini, total penerima di Jawa Barat mencapai 19.414 orang. Syaratnya sama dengan remisi umum, yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” jelas Kusnali.
Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan remisi ini tidak hanya dipandang sebagai keringanan hukuman, tetapi juga motivasi nyata bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Berbagai program pembinaan terus ditingkatkan, mulai dari pelatihan keterampilan kerja hingga kegiatan keagamaan, agar narapidana memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke masyarakat.
“Remisi adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Dengan itu, mereka bisa lebih termotivasi untuk menjalani hidup lebih baik di masa depan,” pungkas Kusnali.
Dengan adanya remisi di momen kemerdekaan ini, ribuan warga binaan mendapat kesempatan kedua untuk menata masa depan yang lebih cerah, serta kembali menghirup udara kebebasan dengan penuh harapan.
What's Your Reaction?






