LSM Wajib Tau : Berapa banyak setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harus di setor ke pemerintah pusat di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat ketentuan bahwa pemerintah daerah di Indonesia harus menyisihkan sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk disetor ke pemerintah pusat.
Jumlah persentase yang harus disetor tersebut bervariasi tergantung pada tingkat pemerintahan daerah. Secara umum, provinsi diwajibkan menyisihkan 25% dari PAD-nya, sementara kabupaten dan kota diwajibkan menyisihkan 20% dari PAD-nya.
Di Indonesia, pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ada dua jenis dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, sedangkan DAU adalah dana yang dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas keuangan daerah.
Persentase pendapatan daerah yang harus disetor ke pemerintah pusat melalui Dana Perimbangan dan DAU dapat berbeda-beda tergantung pada kriteria-kriteria tertentu seperti pendapatan asli daerah, tingkat ketergantungan fiskal daerah, indeks pembangunan manusia, dan lain-lain.
Untuk informasi terkini tentang persentase pendapatan daerah yang disetor ke pemerintah pusat dalam konteks Indonesia, disarankan untuk merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan peraturan turunannya, serta kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
What's Your Reaction?






