DASAR HUKUM UNTUK MENGGUGAT BANK

Makassar, 20 Jan 2025
UMKM dapat melakukan gugatan terhadap bank jika dianggap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku. Namun, ada langkah-langkah yang perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan gugatan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai prosedur
1. Dasar Hukum Gugatan
Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan UMKM untuk menggugat bank:
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
- Bank hanya boleh menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Jika bank menjual pulsa tanpa dasar yang jelas, itu bisa dianggap pelanggaran fungsi.
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*:
- Pasal 19: Melarang pelaku usaha untuk mendominasi pasar atau mematikan pesaing kecil.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*:
- Pasal 7: Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usahanya.
- Pasal 9: Dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang melanggar ketentuan hukum.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI):
- Peraturan terkait operasional perbankan yang mengatur fokus bank pada layanan jasa keuangan.
---
2. Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan UMKM
1. Kumpulkan Bukti :
- Dokumentasikan praktik bank yang menjual pulsa (promosi, harga, dan praktik usaha).
- Catat dampak terhadap usaha UMKM (penurunan omzet, kehilangan pelanggan, dll).
2. Ajukan Keluhan ke OJK :
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.
- Laporkan tindakan bank yang dianggap melanggar peraturan.
- OJK dapat memanggil bank untuk klarifikasi atau memberikan sanksi administratif.
3. Laporkan ke KPPU :
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
- UMKM dapat melaporkan tindakan bank yang dianggap mendominasi pasar atau mematikan kompetisi.
4. Ajukan Gugatan Perdata :
- Jika langkah administratif tidak memadai, UMKM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Gugatan perdata dapat diajukan berdasarkan kerugian yang dialami akibat tindakan bank.
5. Mengajukan Class Action:
- UMKM yang terdampak secara kolektif dapat mengajukan gugatan kelompok (class action).
- Proses ini sering digunakan ketika banyak pihak mengalami kerugian akibat tindakan yang sama.
---
3. Hambatan yang Mungkin Dihadapi
- Biaya dan Waktu:
- Proses hukum dapat memakan waktu lama dan biaya besar.
- Kekuatan Hukum Bank:
- Bank memiliki akses ke sumber daya hukum yang lebih besar.
- Perlu Bukti Kuat*:
- UMKM harus mampu menunjukkan bukti bahwa tindakan bank melanggar undang-undang dan menyebabkan kerugian nyata.
---
4. Dukungan yang Diperlukan
- Asosiasi UMKM:
- Bergabung dengan asosiasi UMKM dapat memberikan kekuatan kolektif dan akses ke bantuan hukum.
- Lembaga Bantuan Hukum
- Lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan dalam penyusunan gugatan.
- Kolaborasi dengan Regulator
- Dorong regulator seperti OJK dan KPPU untuk memberikan sanksi atau mengatur ulang praktik perbankan.
---
Kesimpulan
UMKM memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika bank melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian. Namun, langkah ini perlu dilakukan dengan bukti kuat dan strategi yang baik, serta dukungan dari pihak terkait seperti asosiasi UMKM, regulator, dan lembaga hukum.
What's Your Reaction?






