Juru Bicara APINDO Malut Desak Pembekuan Kepengurusan KADIN Maluku Utara

8 Agustus 2025

Aug 9, 2025 - 09:46
 0  245
Juru Bicara APINDO Malut Desak Pembekuan Kepengurusan KADIN Maluku Utara

Bandung, 8 Agustus 2025 — Juru Bicara APINDO Maluku Utara (Malut), Arsyad S. Sangaji, mendesak forum Asosiasi segera mengambil sikap tegas dengan mengusulkan kepada KADIN Indonesia untuk membekukan kepengurusan KADIN Provinsi Malut. Langkah tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan penunjukan caretaker guna mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) KADIN Malut.

“Permintaan ini sangat beralasan karena KADIN Malut dinilai melanggar konstitusi KADIN dengan tidak melaksanakan Konvensi sebagaimana diatur dalam AD/ART KADIN,” tegas Arsyad kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, Konvensi merupakan forum pengambilan keputusan setara pra-Musda KADIN yang diatur dalam Keputusan KADIN Indonesia Nomor SKEP/287/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Pelaksanaan Konvensi Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Arsyad menilai, kegagalan KADIN Malut menggelar Konvensi menjadi bukti lemahnya kepengurusan saat ini.

“Kita inginkan KADIN berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal itu tidak terjadi, solusinya adalah penyegaran agar organisasi kembali normal,” ujarnya.

Arsyad kemudian merinci ketentuan pelaksanaan Konvensi yang tercantum pada Pasal 3, antara lain:

Ayat 1: Penyelenggaraan Konvensi difasilitasi Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurus KADIN Indonesia atau provinsi terkait, sesuai pengelompokan anggota luar biasa berdasarkan sektor atau jenis kegiatan.

Ayat 2: Hasil Konvensi harus disampaikan kepada panitia penyelenggara paling lambat tiga hari sebelum Munas, Munaslub, Munassus, Musprov, atau Musprovlub.

Ayat 3: Setiap rapat kelompok Konvensi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dan/atau Wakil Ketua Umum terkait KADIN Indonesia atau KADIN provinsi yang ditunjuk.

Ayat 4: Konvensi dilaksanakan tatap muka, kecuali dalam keadaan force majeure atau kebijakan tertentu pemerintah yang memungkinkan pelaksanaan secara hybrid.

Dengan merujuk aturan tersebut, Arsyad menegaskan bahwa kelalaian melaksanakan Konvensi harus segera ditindaklanjuti. Ia pun mengusulkan agar forum Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi di Malut segera menggelar rapat khusus untuk membahas langkah penyelamatan organisasi.

“Jangan sampai KADIN Malut semakin kehilangan arah. Kita butuh langkah cepat demi menjaga marwah organisasi dan memastikan roda ekonomi daerah tetap berjalan dengan dukungan organisasi yang sehat,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Surga Nama : ADI PRAKOSO ( WA : 0857 5912 3153 )