Reformasi Pendapatan Aparatur: Dinamika Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri & Pejabat Negara dalam Perpres 79/2025
Artikel ini membahas isi Perpres 79/2025 tentang kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Ulasan meliputi tujuan kebijakan, permasalahan anggaran, risiko ketimpangan, hingga analisis sikap Menkeu Purbaya. Di akhir, disajikan solusi agar kebijakan gaji ini adil, transparan, dan berkelanjutan. Perpres 79 Tahun 2025 resmi mengatur kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Menkeu Purbaya tinjau ulang detail anggaran dan teknis. Simak analisis lengkap dampak, tantangan, dan solusi agar kebijakan ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan tanpa membebani APBN.

Bayangkan Anda bekerja sebagai guru, perawat, atau penyuluh—tugas berat, jam kerja panjang, tapi penghasilan yang kadang terasa kurang menyesuaikan biaya hidup. Kini, kabar menggembirakan: pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengusulkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Tapi tunggu—apakah ini berarti uangnya langsung bertambah di rekening? Atau masih sekadar janji di atas kertas yang harus dihitung ulang dulu? Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan tinjau ulang mekanisme dan beban anggarannya. Artikel ini akan membongkar permasalahan di balik kebijakan, risiko anggaran, peluang nyata, dan apa yang sebaiknya dilakukan agar kebijakan ini benar-benar berpihak ke rakyat.
Latar Belakang: Apa Itu Perpres 79/2025 & Tujuannya
-
Perpres 79 Tahun 2025 adalah regulasi yang merevisi atau memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk penyesuaian matriks pembangunan dan narasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang APBN dan sinkronisasi dengan strategi pembangunan nasional.
-
Salah satu poin prioritas dalam RKP versi mutakhir ini adalah menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
-
Kenaikan gaji direncanakan mulai berlaku sejak Oktober 2025, tapi pembayarannya dengan sistem rapel pada awal November 2025 untuk menutupi kenaikan gaji bulan Oktober & November.
Permasalahan yang Muncul
-
Ketidakjelasan Persentase & Peraturan Turunan
Meskipun Perpres sudah menetapkan niat kenaikan gaji, belum semua detail teknis diumumkan. Persentase kenaikan tergantung golongan ASN: golongan I & II, golongan III, golongan IV, masing-masing mendapat kenaikan yang berbeda (sekitar 8%, 10%, dan 12%). Tetapi mekanisme rinci—jenis tunjangan apa saja yang ikut naik, bagaimana pengaruh masa kerja, apakah semua pejabat negara mendapat secara sama—belum jelas. -
Kemampuan Anggaran & Berkelanjutan Fiskal
Kenaikan gaji dalam skala nasional tentu membawa dampak besar pada belanja negara. Menteri Keuangan menyatakan bahwa proposal ini masih harus dipelajari—bagaimana beban tambahan terhadap APBN, apa dampaknya terhadap defisit, dan apakah ada sumber pembiayaan baru. Jika tidak hati-hati, bisa memicu tekanan inflasi, atau harus mengorbankan program lain yang juga penting. -
Risiko Ketimpangan & Persepsi Publik
Jika kenaikan lebih berat ke golongan atas atau pejabat negara, walau juga memperhatikan sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan, ada risiko persepsi bahwa rakyat kecil tidak mendapatkan manfaat yang seimbang. Juga, jika pelaksanaannya lambat atau administrasinya rumit, pegawai kecil di daerah terpencil bisa tertinggal. -
Transparansi & Akuntabilitas Pelaksanaan
Kebijakan seperti “total reward berbasis kinerja” turut disebut dalam lampiran Perpres. Namun bagaimana indikator kinerja diukur, siapa evaluatornya, apakah ada mekanisme kontrol publik, belum terungkap secara jelas. Tanpa itu, potensi korupsi atau penyalahgunaan bisa muncul.
Dampak Potensial
-
Bagi ASN (termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh): kenaikan gaji ini bisa sangat membantu memperbaiki kesejahteraan, daya beli, dan motivasi kerja.
-
Bagi anggota TNI/Polri: penghargaan atas risiko tugas dan beban kerja yang tinggi bisa diperkuat.
-
Bagi pejabat negara: kenaikan bisa memperkecil insentif negatif, terutama jika disesuaikan dengan kinerja.
-
Bagi pemerintah: jika berhasil, kebijakan ini bisa mendukung reformasi birokrasi, menarik SDM berkualitas ke sektor publik, dan memperkuat legitimasi pemerintahan. Namun jika gagal dikelola, bisa menimbulkan frustrasi publik, beban utang, dan inflasi tinggi.
Tinjauan Purbaya: Kenapa Menkeu Masih Ragu?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa:
-
Meski Perpres sudah memuat poin kenaikan gaji, perhitungan rinci dan implementasi masih dalam kajian teknis.
-
Salah satu tugasnya adalah memastikan bahwa kenaikan ini tidak merusak keseimbangan fiskal negara. Pemerintah perlu memperhatikan sumber penerimaan, besaran pengeluaran yang sudah ada, dan bagaimana belanja rutin lainnya bisa tetap berjalan lancar.
-
Ia juga menyebut bahwa perubahan ini harus dibarengi dengan sistem penghargaan (reward), indikator kinerja, transparansi—agar kenaikannya tidak hanya pada angka, tapi berdampak nyata.
Solusi yang Disarankan (Agar Kebijakan Berjalan Optimal)
Agar kebijakan kenaikan gaji ini benar-benar membawa manfaat dan tidak jadi beban baru, berikut rekomendasi:
-
Segera Terbitkan Peraturan Turunan yang Jelas
Pemerintah (Kementerian Keuangan bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus segera keluarkan regulasi teknis (Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana) yang merinci: golongan mana kenaikan berapa, tunjangan yang ikut, masa kerja, dan bagaimana sistem reward kinerja diterapkan. -
Hitung Beban Fiskal dengan Transparan
Buat simulasi anggaran yang terbuka: berapa tambahan belanja yang dibutuhkan, darimana sumbernya, dan bagaimana setiap daerah akan terdampak. Ini agar DPR dan publik bisa mengawasi. -
Pastikan Indikator Kinerja dan Reward Benar-Benar Objektif
Definisikan KPI (key performance indicators) yang valid, dapat diukur, dan adil. Libatkan audit eksternal/akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan. -
Perlakukan Pemerataan dan Prioritas
Fokus ke sektor publik yang sangat penting dan kurang digaji selama ini (tenaga kesehatan, guru, penyuluh), termasuk di daerah terpencil. Beri perhatian khusus agar tidak ada pegawai yang tertinggal. -
Komunikasi Publik & Jangka Waktu Implementasi yang Pasti
Publik harus tahu kapan persisnya kenaikan mulai berlaku, bagaimana rapel dihitung, kapan pencairan, dan langkah-langkah apa saja dalam prosesnya agar tidak muncul kebingungan atau harapan yang kosong.
Kesimpulan
Perpres 79 Tahun 2025 membuka lembar baru: ada peluang nyata bagi jutaan abdi negara—ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara—untuk merasakan kenaikan penghasilan. Namun, niat baik saja tidak cukup. Agar perubahan ini bukan sekadar wacana atau beban di kemudian hari, perlu kerja keras dalam merinci regulasi pelaksanaannya, menghitung beban anggaran dengan hati-hati, dan memastikan sistem reward serta transparansi berjalan. Jika semua itu dijalankan dengan benar, ini bisa jadi langkah penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan.
Call To Action:
Sebagai warga, kita bisa ikut mendorong agar regulasi pelaksanaannya terbuka: ajukan pertanyaan ke DPR lokal, pantau berita tentang pejabat daerah dan kementerian, dan minta agar tunjuk KPI yang jelas. Karena kenaikan gaji tidak hanya soal angka di slip, tetapi soal rasa keadilan dan penghargaan terhadap tugas-tugas penting yang sering tak terlihat.
What's Your Reaction?






