Ketua DPC PERADI Berikan Sambutan di Studium Generale Bersama Menko Kumham Imipas RI Prof Yusril Ihza Mahendra
Dr. (Can). Mohamad Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn.

Bandung - Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan DPC PERADI Kota Bandung dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar Studium Generale bertajuk “Tantangan Penegakan Hukum di Era Artificial Intelligence dan Transformasi Digital”. Acara ini berlangsung di Grha Sanusi Hardjadinata, Kampus Unpad Dipatiukur, pada Selasa (26/8), dengan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., sebagai pembicara utama.
Kegiatan akademik ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., serta Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dr., Sp.M(K), M.Kes., Ph.D. Dalam sambutannya, pimpinan Unpad menekankan pentingnya forum akademik semacam ini sebagai ruang refleksi kritis terhadap perkembangan teknologi dan implikasinya pada sistem hukum nasional.
Dalam pemaparannya, Yusril Ihza Mahendra mengulas secara mendalam tantangan filosofis dan etis yang ditimbulkan oleh perkembangan kecerdasan buatan (AI) terhadap penegakan hukum. Menurutnya, kehadiran AI, big data, dan Internet of Things membawa peluang efisiensi, namun juga menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas hukum. Yusril menyoroti pertanyaan fundamental: “Apakah AI hanya sekadar alat bantu, atau kelak dapat dianggap sebagai entitas hukum dengan hak dan kewajiban tersendiri?”
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa aparat penegak hukum—baik polisi, jaksa, maupun hakim—dituntut mampu beradaptasi dengan transformasi digital yang begitu cepat. Ia menekankan perlunya regulasi yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak asasi manusia. “Hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi, karena jika itu terjadi, masyarakat akan kehilangan pegangan dalam mencari keadilan,” tegasnya.
Ketua DPC PERADI Kota Bandung, Dr. (Can) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan hukum di era digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut nilai keadilan. “Tanggung jawab atas keputusan sistem AI, potensi bias dalam algoritma, dan perlindungan hak asasi manusia adalah isu yang harus kita hadapi dengan sikap kritis, adaptif, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui forum seperti Studium Generale ini, seluruh pihak—akademisi, praktisi, hingga pemerintah—diingatkan kembali bahwa hukum harus tetap hadir sebagai penjaga kepastian, keadilan, sekaligus kemanusiaan. Menurutnya, meskipun dunia bergerak cepat menuju digitalisasi, prinsip dasar hukum tidak boleh dikesampingkan.
Di akhir acara, Dr. Mohamad Ali Nurdin berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Saya berharap forum ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk mengembangkan kapasitas diri, memperkokoh sinergi akademisi, praktisi, dan pemerintah, serta bersama-sama membangun sistem hukum nasional yang responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.
What's Your Reaction?






