Antara hak dan kewajiban petugas Pertanahan

Dalam era keterbukaan, penting bagi hak masyarakat untuk mengetahui kronologi, sejarah, dan kekuatan hukum terkait tanah hak adat (C1), tanah garapan (P1, P2), tanah dengan SK Bupati/Kota, Gubernur, Presiden, serta tanah eks Partikiler (Eagindom/Verponding). Hal ini akan membantu masyarakat memahami riwayat kepemilikan tanah dan posisi hukumnya, sehingga upaya pencegahan terhadap oknum-oknum mafia tanah baik di dalam maupun di luar institusi pemerintah dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Sosialisasi informasi tersebut sangat penting dilakukan melalui media sosial atau dalam bentuk buku, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks meningkatnya masalah hukum terkait aset tanah, kita perlu mempertanyakan kepada institusi yang mengeluarkan dan memberikan keterangan-keterangan terkait terbitnya dokumen tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan lain-lain. Hal ini terjadi karena lemahnya penerapan hukum, terutama dalam hal pemberian keterangan palsu.
Oleh karena itu, jika Undang-Undang (UU) memberikan ketentuan yang memungkinkan pemberian keterangan palsu, perlu dilakukan perbaikan. Menurut Ketua Umum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia, pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen hak tanah (sertifikat) harus berhati-hati dan mencegah praktik mafia tanah.
Muh Aslan dg Rapi
Ketum LPARI
-------------------------------
narasumber
What's Your Reaction?






