PERNIKAHAN BEDA AGAMA SUDAH SAH DI INDONESIA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pernikahan beda agama antara dua pasangan kekasih yang beragama Islam dan Kristen. Keputusan tersebut, yang diberikan oleh hakim Bintang AL, didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) serta alasan-alasan sosiologis, terutama mengenai keberagaman masyarakat. Hakim Bintang AL menjelaskan, "Melihat heterogenitas penduduk Indonesia dan keberagaman agama yang secara resmi diakui di Indonesia, sangatlah ironis jika perkawinan beda agama tidak diizinkan karena tidak diatur dalam undang-undang." Pernyataan ini dikutip dari detikcom pada Minggu (25/6/2023). Pasangan yang terlibat dalam kasus ini adalah JEA, seorang pria Kristen, dan SW, seorang wanita Muslimah. Mereka telah menjalin hubungan pacaran selama 10 tahun dan memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Pernikahan mereka dilangsungkan di sebuah gereja di Pamulang dan dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai. Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh karena itu, pasangan ini mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mendapatkan izin, yang kemudian dikabulkan. Dalam putusannya, Hakim Bintang AL menyatakan, "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus." Putusan ini didasarkan pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk serta putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait izin pernikahan beda agama. Hakim Bintang AL juga menyatakan, "Dalam konteks sosiologis yang objektif, perkawinan antar agama adalah hal yang wajar dan sangat mungkin terjadi. Hal ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang memiliki penduduk yang heterogen dan beragam agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Oleh karena itu, sangatlah ironis jika perkawinan beda agama tidak diizinkan karena tidak diatur dalam undang-undang." Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia juga telah mengeluarkan keputusan serupa. Salah satunya adalah hakim Agnes Hari Nugraheni dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, yang mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya telah melangsungkan pernikahan agama. Agnes Hari Nugraheni menjelaskan, "Untuk mencegah terjadinya penyimp angkan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang sering disebut sebagai "kumpul kebo," karena perbedaan agama, hukum harus memberikan solusi yang memungkinkan, terutama dalam memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi serta status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan. Keputusan PN Jakpus dan PN Yogyakarta ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya mengakui dan melindungi hak-hak individu dalam konteks pernikahan beda agama. Mereka mengakui bahwa Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang beragam secara agama, dan oleh karena itu, penting bagi hukum untuk memberikan jalan keluar yang memungkinkan perkawinan beda agama dilakukan secara sah dan diakui. Keputusan ini juga mencerminkan pengakuan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan beribadah. Dalam konteks yang lebih luas, ini merupakan langkah positif menuju penghormatan terhadap kebebasan beragama dan pluralisme di Indonesia. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa keputusan ini tidak serta-merta mengubah pandangan atau aturan yang ada dalam masyarakat terkait pernikahan beda agama. Hal ini lebih merupakan pengakuan dari pengadilan atas keberagaman masyarakat dan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang memilih untuk menikah meskipun berbeda agama. Meskipun keputusan ini telah dibuat, penting untuk menyadari bahwa perdebatan dan pandangan beragam masih ada di kalangan masyarakat dan lembaga hukum. Diskusi yang konstruktif dan penghormatan terhadap berbagai pandangan adalah penting dalam merangkul keberagaman dan mencari solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat. Keputusan PN Jakpus dan PN Yogyakarta ini memberikan harapan bagi pasangan beda agama di Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan mendapatkan pengakuan hukum. Ini juga menunjukkan perluasan pemahaman tentang keberagaman agama di negara ini dan langkah-langkah yang diambil untuk mengakui hak-hak individu dalam konteks perkawinan.

What's Your Reaction?






