INI JAWABANNYA, MENGAPA BANK DILARANG JUALAN PRODUK PPOB?

Jan 20, 2025 - 15:11
 0  126
INI JAWABANNYA, MENGAPA BANK DILARANG JUALAN PRODUK PPOB?

Betul, bank seharusnya tidak menjual produk non-keuangan seperti pulsa, token listrik, atau PPOB jika hal tersebut tidak termasuk dalam fungsi utama bank sebagai lembaga jasa keuangan.

Bank memiliki regulasi yang ketat terkait ruang lingkup kegiatan usahanya. Berikut adalah penjelasan dan dasar hukumnya :

1. Fungsi Utama Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan :
Pasal 6 : Fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
- Pasal 7 : Bank dapat menjalankan kegiatan lain yang mendukung fungsi utamanya, seperti memberikan layanan penyimpanan atau pengelolaan risiko, tetapi harus mendapat izin khusus dari otoritas terkait.

Bank hanya boleh menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan layanan keuangan, seperti:
- Penyimpanan dana.
- Kredit atau pembiayaan.
- Transaksi pembayaran melalui transfer, kartu kredit, atau uang elektronik.

Menjual produk non-keuangan, seperti pulsa atau token listrik, tidak termasuk dalam fungsi utama bank  dan dapat dianggap melanggar regulasi perbankan.

2. Pembatasan Kegiatan Non-Keuangan oleh Bank
Regulasi yang membatasi bank dari menjalankan kegiatan non-keuangan:
1.  UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan :
     - Pasal 7 ayat (2) : Bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan tambahan.
   - Jika penjualan pulsa atau PPOB dilakukan tanpa izin, ini melanggar fungsi utama bank.

2. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :
   - Pasal 5 : OJK mengawasi kegiatan perbankan dan dapat melarang kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi utama bank.

3. Peraturan Bank Indonesia (PBI):
   - PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial :
     - Bank hanya dapat menggunakan teknologi finansial untuk mendukung layanan keuangan, bukan untuk menjual produk non-keuangan.

3. Risiko Bank Menjual Produk Non-Keuangan
Jika bank menjual produk non-keuangan seperti pulsa atau token listrik:
1. Melanggar Regulasi:
    Bank dapat dianggap menyimpang dari fungsi utamanya.
2. Mengganggu Persaingan Usaha:
    Bank memiliki sumber daya besar, sehingga dapat mendominasi pasar non-keuangan (seperti pasar pulsa), yang merugikan UMKM.
3. Pengawasan oleh OJK atau BI:
   OJK dapat memberikan sanksi administratif jika bank terbukti menjalankan kegiatan di luar kewenangannya tanpa izin.

4. Tindakan yang Dapat Dilakukan
Jika Anda melihat bank menjual produk non-keuangan yang melanggar aturan:
1. *Laporkan ke OJK*:
   - OJK bertugas mengawasi kegiatan perbankan dan memastikan bank menjalankan fungsi sesuai peraturan.
2. *Laporkan ke KPPU*:
   - Jika praktik bank menyebabkan persaingan usaha tidak sehat (misalnya, mematikan usaha kecil), laporan dapat diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
3. *Advokasi Melalui Asosiasi UMKM*:
   - Dorong asosiasi UMKM untuk mengadvokasi regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas non-keuangan oleh bank.

Kesimpulan
- Bank tidak boleh menjual produk non-keuangan seperti pulsa atau token listrik *kecuali telah mendapat izin dari OJK*.
- Jika praktik ini melanggar regulasi atau menyebabkan persaingan tidak sehat, tindakan ini dapat dilaporkan ke *OJK* atau *KPPU*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow